Morotai, SuaraRakyat62.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pulau Morotai. Salah satunya terkait anggaran belanja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2024 yang mencapai Rp19,9 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejati Malut Siap Usut Dugaan Korupsi Rp19,9 Miliar di BPKAD Morotai

Kajati Maluku Utara, Hery Ahmad Pribadi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika laporan resmi sudah diterima.
“Kalau sudah ada laporan, saya akan pelajari lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinagar, menambahkan bahwa kasus tersebut sudah mulai dipelajari tim penyidik. Bahkan, surat perintah penyelidikan (sprin) telah diterbitkan untuk mendalami penggunaan anggaran tersebut.
“Memang benar sudah ada surat perintah. Tim sudah mempelajari, dan dalam waktu dekat pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan,” tegas Richard.

Meski begitu, pihak Kejati Malut belum menyebutkan siapa saja yang akan dipanggil dalam proses penyelidikan awal.
“Kami belum bisa menyebut nama. Biar tim yang mempelajari lebih dulu,” tambahnya.

Berdasarkan data realisasi anggaran, BPKAD Morotai menghabiskan Rp9,2 miliar pada 2023. Anggaran itu kemudian meningkat menjadi Rp10,6 miliar pada 2024, sehingga total penggunaan dalam dua tahun terakhir mencapai Rp19,9 miliar.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena pada 2024 BPKAD Morotai masih dipimpin oleh Suriani Antarani, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas BPKAD Provinsi Maluku Utara.

Dengan masuknya kasus ini ke meja Kejati, masyarakat menaruh harapan agar penyelidikan berjalan transparan dan mampu mengungkap potensi kerugian negara.

 

Pewarta; Irjan_Nyong