Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kasus dugaan perambahan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi lahan perkebunan Kentang dan Bawang kembali menjadi sorotan. Dugaan kuat ada warga desa, meliputi Keduwung, Pusung Malang, Sape, Tersono, Wonorejo dan Panditan yang melakukannya. Meski telah dilaporkan oleh perwakilan kelompok tani ke Polres Pasuruan dan pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 14 Maret 2024, hingga kini perkembangan proses hukumnya masih belum jelas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Laporan Perambahan TNBTS oleh Warga Masih Tidak Jelas, Polres Pasuruan Diminta Transparan

Dely Andriono, S.H., selaku Pelapor mengaku tidak menerima informasi lanjutan apakah kasus tersebut masih ditangani atau justru telah dihentikan.

“Sampai sekarang kami tidak tahu apakah perkaranya masih berjalan atau sudah di-SP3. Tidak ada pemberitahuan resmi lagi sejak SP2HP tahun lalu,” ungkap salah satu warga yang mengetahui proses laporan tersebut.

Edi Ambon, Ketua DPC GM Grib Jaya Pasuruan

 

Padahal, dalam aturan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor, termasuk pemberitahuan apabila sebuah perkara dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tidak ada kelanjutan dan tidak pernah ada lagi SP2HP, kami anggap penyidik yang menangani perkara ini kami duga telah mengkesampingkan proses selanjutnya. Mereka telah lalai menjalankan profesinya,” terang pelapor pada Suararakyat62.com

“Tidak pernah ada SP3, apabila ada, jelas kami akan lakukan upaya hukum lainnya. Karena peristiwa ini jelas alat bukti nya dan obyek jelas jelas rusak dan di tanami kentang oleh pesanggem, dan kami duga baik petugas TNBTS ataupun oknum dari Polres Pasuruan telah melakukan pembiaran terhadap perkara ini. Di buktikan dengan tidak ditanganinya dengan profesional dan perkara Stagnan. Petugas dari TNBTS juga tidak menindak para pelaku, padahal jelas jelas wilayah kerja mereka.

Kalo mereka berdalih tidak mengetahui, berarti mereka tidak bekerja, kalo mereka mengetahui, kenapa tidak di tindak, berarti mereka telah melanggar undang-undang telah melakukan pembiaran adanya perusakan hutan,” tegasnya pula.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polres Pasuruan, khususnya Unit Tipiter yang menangani perkara lingkungan dan kehutanan. Pihak pelapor berharap kepolisian dapat memberikan transparansi mengenai status penanganan dugaan perambahan kawasan konservasi tersebut.

Pegiat lingkungan dari NGO (Non-Governmental Organization)  Edi Ambon, Ketua DPC GM Grib Jaya menyesalkan atas ketidakjelasan aduan warga hingga kini.

“Kami hanya ingin kepastian. Kalau kasusnya masih berjalan, kami mendukung sepenuhnya. Tapi kalau dihentikan, harus ada alasan hukum yang jelas,” ungkap Ambon.

Kasus perambahan kawasan TNBTS di Puspo sebelumnya ramai dibicarakan setelah adanya informasi mengenai aktivitas pembersihan dan penguasaan lahan di area yang masuk zona taman nasional. Tindakan semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta UU Kehutanan.

Warga berharap Polres Pasuruan segera memberikan update resmi agar penanganan kasus dapat berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

 

Penulis : Abdul Khalim