Kota Madiun, SuaraRakyat62.Com –Dunia perbankan kembali tercoreng oleh ulah oknum tak bertanggung jawab. Seorang pria yang mengaku sebagai mantri dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Diponegoro, Kota Madiun, diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap nasabah dengan mengancam akan melibatkan aparat penegak hukum apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mantri BRI KCP Madiun Diduga Ancam Nasabah

Peristiwa yang mencederai etika pelayanan publik ini menimpa Bambang Saimin, warga Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, pada Selasa, 27 Mei 2025. Tanpa dilengkapi identitas resmi seperti ID Card atau surat tugas, seorang pria bernama Mamik mendatangi rumah Bambang dan langsung meminta korban menandatangani berkas pengembalian dana yang disebut-sebut sebagai hasil transfer salah kirim dari nasabah Bank Mandiri ke rekening Bambang.

Ironisnya, permintaan tersebut dibumbui dengan ancaman, jika Bambang menolak memenuhi permintaan tersebut atau enggan datang ke kantor BRI KCP Diponegoro, maka Mamik mengancam akan membawa aparat kepolisian untuk menangkapnya.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Ardianto selaku Kepala Unit BRI KCP Diponegoro memberikan pernyataan yang menyiratkan adanya pelanggaran. Ia menyebutkan bahwa tindakan bawahannya itu “tidak dapat dibenarkan” dan akan ditindak secara internal.

“Kami akan proses, apakah melalui surat peringatan atau penundaan kenaikan jabatan. Terkait SOP, kami sudah tegaskan bahwa seluruh petugas wajib membawa ID card saat bertugas. Untuk saudara Mamik, ID card-nya memang dalam kondisi rusak, dan akan kami evaluasi,” tegas Ardianto.

Namun demikian, klarifikasi ini tidak serta-merta menghapus kekhawatiran masyarakat atas dugaan pelanggaran prosedur oleh institusi sebesar BRI, apalagi menyangkut tindakan intimidatif terhadap warga sipil.

Nurhadi Ketua Divisi Humas LSM GMBI Wilayah Jawa Timur turut bersuara lantang. Menurutnya, tindakan oknum mantri tersebut bukan hanya mencoreng citra BRI sebagai BUMN, namun juga berpotensi melanggar hukum. “Siapapun yang bertugas atas nama institusi, apalagi BUMN, wajib hukumnya membawa identitas resmi. Apalagi sampai melakukan pengancaman, itu bisa masuk delik pidana. Kami mengecam keras tindakan ini dan menyarankan korban melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya.

LSM GMBI menilai bahwa tindakan Mamik telah menimbulkan ketakutan dan rasa tidak nyaman kepada Bambang Saimin. Apalagi jika terbukti tidak ada dasar hukum atau bukti resmi terkait aduan dari nasabah Bank Mandiri yang dijadikan alasan untuk memaksa korban menandatangani dokumen.

Aroma Abuse of Power dan Intimidasi

Praktik semacam ini layak mendapat sorotan tajam dari publik. Jika benar terjadi, ini bukan semata pelanggaran SOP, tapi indikasi abuse of power yang membahayakan marwah institusi perbankan. Pengancaman dengan dalih penyelesaian administrasi jelas bukan bagian dari mekanisme resmi, melainkan bentuk intimidasi yang harus diusut tuntas secara hukum.

Sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan mengurai benang kusut ini. Masyarakat butuh jaminan bahwa lembaga keuangan tidak menjadi ladang penyalahgunaan wewenang oleh oknum internalnya.


Pewarta: Pur