Madiun, SuaraRakyat62.com – Polres Madiun berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Madiun Ungkap 11 Kasus Kriminalitas

Operasi ini menyasar berbagai bentuk kejahatan seperti curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat), dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyampaikan bahwa dalam operasi ini pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus curat dengan 9 tersangka, 2 kasus curanmor dengan 2 tersangka, dan 1 kasus kejahatan jalanan dengan 2 tersangka.

“Beberapa kasus yang kami ungkap termasuk kategori menonjol karena terjadi secara cepat dan viral di masyarakat,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025).

Salah satu kasus curat yang berhasil diungkap adalah pencurian di sebuah minimarket. Pelaku yang merupakan residivis lintas daerah berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta, rokok hasil curian, serta perlengkapan yang digunakan pelaku.

Polres Madiun juga mengungkap kasus pencurian burung yang sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui beraksi di berbagai lokasi di wilayah Madiun dan sekitarnya.

Kapolres mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan hewan peliharaan di tempat terbuka untuk menghindari potensi tindak kejahatan.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. AKBP Kemas Indra Natanegara menegaskan bahwa jajaran Polres Madiun akan terus meningkatkan patroli dan operasi kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

(Insan/Humas Polres Madiun)