Asahan, SuaraRakyat62.com – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (24/9/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 19 WNI, 9 warga Bangladesh, dan 1 bayi yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia. Polisi juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan komitmen Polri dalam memberantas sindikat pengiriman PMI ilegal.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan menjaga kedaulatan negara. Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan manusia,” tegas Brigjen Pol Idil.

Atas perbuatannya, tersangka MFL dijerat dengan:
- Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024).
- jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Jika terbukti bersalah, MFL terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sementara itu, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber; Humas Mabes Polri




