Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) diketahui merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga karena dinilai menutup kesempatan bagi masyarakat lain yang berpotensi dan berkompeten untuk ikut berperan dalam pemerintahan desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Rangkap Jabatan ASN di BPD Kedawung Wetan, Bukti Matinya Netralitas dan Keadilan Desa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga ASN yang merangkap jabatan tersebut yakni RES, guru di SMPN 2 Rejoso; IND, guru TK bersertifikasi di Kedawung Kulon; serta TUNG, wakil ketua BPD yang merupakan pensiunan PNS dari Puskesmas sekaligus menjabat sebagai Ketua Koperasi Merah Putih.

Warga menilai jabatan strategis di lembaga desa maupun koperasi selalu dikuasai oleh kelompok yang sama, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam partisipasi publik.

“Warga lain sebenarnya banyak yang mampu dan berkompeten. Tapi yang terlibat dalam kegiatan desa dan koperasi itu-itu saja,” ujar salah satu warga Kedawung Wetan, Rabu (13/11/2025).

Selain soal dominasi jabatan, warga juga menyoroti sikap Ketua BPD Desa Kedawung Wetan yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi rangkap jabatan para anggotanya.

“Harusnya Ketua BPD bisa bersikap tegas. Jangan dibiarkan begitu saja, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa,” tambah warga lainnya.

Rangkap jabatan ASN dalam lembaga desa berpotensi melanggar asas netralitas dan etika jabatan, sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 3 huruf c yang menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan profesionalitas dalam pelayanan publik,
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 26 ayat (2), yang menyebutkan bahwa anggota BPD harus memenuhi syarat tidak merangkap jabatan pada lembaga pemerintahan lainnya.

Dengan demikian, jika benar ada ASN aktif duduk sebagai anggota BPD, maka kondisi ini tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Menanggapi hal tersebut, Achmad, S.Sos, pemerhati kebijakan publik Jawa Timur, menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan dan sikap permisif terhadap praktik rangkap jabatan di tingkat desa.

“Fenomena ini menunjukkan lemahnya komitmen transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan desa. ASN seharusnya fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik, bukan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Achmad, S.Sos saat dikonfirmasi melalui sambungan selular.

Ia menilai, pembiaran terhadap rangkap jabatan ini merusak prinsip partisipasi masyarakat dan demokrasi desa, karena jabatan publik seharusnya terbuka bagi semua warga tanpa diskriminasi.

“Kalau jabatan desa hanya diisi oleh orang-orang yang sama, itu bukan demokrasi, tapi monopoli sosial. Pemerintah daerah dan DPMD harus segera turun tangan melakukan klarifikasi dan penertiban,” tambahnya.

Achmad juga menegaskan bahwa praktik seperti ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa.

“BPD seharusnya menjadi lembaga pengawas dan representasi rakyat desa. Tapi kalau diisi ASN atau pensiunan yang masih punya jabatan lain, independensinya patut dipertanyakan,” ujarnya menutup pernyataan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kedawung Wetan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan ASN di tubuh BPD tersebut.

Warga berharap, kasus ini menjadi perhatian serius agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan kepercayaan publik.

 

(Abdul Khalim)