SUARARAKYAT62, ROKAN HULU — Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Rambah Samo. Sebuah transaksi haram yang diduga akan berlangsung di wilayah Kecamatan Rambah Samo berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial R.I. (31) tak berkutik saat diringkus petugas pada Jumat (10/4/2026) malam.

Pengungkapan ini berawal dari laporan Masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di simpang menuju Desa Marga Mulya, Desa Rambah Samo Barat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cepat dan terukur oleh Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H., yang memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati tiga pria yang diduga kuat hendak melakukan transaksi narkotika. Saat hendak diamankan, dua orang berhasil melarikan diri ke kegelapan malam, sementara satu pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti.
Dalam upaya menghilangkan barang bukti, tersangka sempat membuang gulungan tisu. Namun, gerak-geriknya tak luput dari pengamatan petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam gulungan tisu yang sempat dibuang tersangka,” ungkap Kapolsek Ipda Sarlose Mesra, SH melaluio Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel.
Dari hasil interogasi awal, R.I., warga Desa Lubuk Napal, mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu paket sabu dengan berat kotor 2,56 gram
Satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi
Satu unit telepon genggam
Uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi
Hasil tes urine sementara terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Serta ketentuan pidana dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Polsek Rambah Samo menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan mundur,” tegas Ose Panggilan Akrab Kapolsek Sambah Samo.
(Humas Polres Rohul)



