SUARARAKYAT62, ROKAN HULU, RIAU – Aroma konflik sosial mulai tercium di Kabupaten Rokan Hulu. Ratusan buruh bongkar muat sudah kehilangan mata pencaharian setelah PT SKA dan PT MIS memutus kerja sama secara sepihak. Kondisi ini memaksa Komisi III DPRD Rohul turun tangan dan mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pihak perusahaan.

Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Rohul dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (S-PPP) yang digelar Selasa (3/2/2026) di ruang Banggar DPRD Rohul. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III, H. Jondri, dan turut dihadiri perwakilan Polres Rokan Hulu.

Dalam forum tersebut, keluhan buruh disampaikan tanpa tedeng aling-aling. Pemutusan kerja sama bongkar muat (KKB) oleh PT SKA dan PT MIS dinilai telah memutus urat nadi ekonomi pekerja, yang selama ini hidup dari aktivitas tersebut.
Menanggapi situasi yang dinilai rawan memicu gejolak, Komisi III DPRD Rohul tak tinggal diam. DPRD memastikan akan mengirim surat rekomendasi resmi kepada manajemen PT SKA dan PT MIS agar pembagian pekerjaan buruh dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
Tak berhenti di situ, DPRD juga akan menyurati pemerintah daerah agar segera turun tangan sebagai penengah, guna mencegah konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah. Jangan sampai kebijakan perusahaan memicu konflik sosial,” tegas Haji Jondri usai RDP.
Ia menegaskan DPRD tidak akan menyeret perusahaan lain, melainkan fokus pada PT SKA dan PT MIS sebagai pihak utama dalam polemik ini.
“Baik SPPP maupun SPTI itu sama-sama pekerja, sama-sama masyarakat kita. Mereka bukan musuh, mereka saudara,” ujarnya dengan nada serius.
Haji Jondri menilai solusi paling ideal adalah menerima kedua serikat pekerja untuk bekerja berdampingan, mengingat keduanya pernah bekerja bersama dan berasal dari lingkungan masyarakat yang sama.
“Kalau ini tidak diatur dengan bijak, potensi konflik di lapangan sangat besar,” tambahnya.
Meski DPRD hanya bersifat memberikan rekomendasi, Haji Jondri menegaskan bahwa jika rekomendasi diabaikan dan menimbulkan kerugian, maka jalur hukum dan mekanisme di tingkat yang lebih tinggi dapat ditempuh.
Sementara itu, Ketua SPPP Kabul Situmorang menyebut keputusan perusahaan telah membuat banyak anggota kehilangan penghasilan, meski sebelumnya aktif bekerja.

“Alasannya kontrak habis, padahal mereka masih sanggup dan siap bekerja. Ini jelas merugikan buruh,” tegas Kabul.
Ia berharap pemerintah daerah tidak tutup mata dan benar-benar hadir memberikan solusi berkeadilan. Kabul juga menyinggung hasil mediasi 27 Januari lalu yang dinilai tidak dijalankan secara konsisten oleh perusahaan.
“Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dikembalikan,” pungkasnya.
(Es)




