PASURUAN, Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kades Ambal-Ambil Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Rp448 Juta

Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Saiful Anwar (SA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan atas laporan polisi yang masuk pada 26 Maret 2024, dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Korupsi diduga terjadi sepanjang April 2021 hingga Desember 2022. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari APBDes Tahun 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi Jatim Tahun 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan Tahun 2022.

Modus operandi yang dilakukan antara lain adalah pengambilan dan penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang dan jasa, serta penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, proyek pembangunan sumur bor dan tandon air diketahui tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

“Setiap belanja dilakukan langsung oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan TPK. Uang hasil pencairan juga tidak disimpan di rekening desa, melainkan digunakan atau disimpan secara pribadi,” ungkap pihak Polres Pasuruan dalam keterangan resminya.

Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menyatakan, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp448.222.635. Dalam pengusutan perkara, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen APBDes, SPJ, buku tabungan, nota kosong, serta proposal bantuan keuangan.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Penulis : Abdul Khalim