Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Setelah Pemerintah Desa Ngerong bersama warganya memasang spanduk larangan minuman keras di wilayah mereka, kini muncul dugaan adanya upaya dari sebagian oknum wartawan dan LSM yang mencoba membangun narasi membela keberadaan Cafe Gempol 9. Salah satunya melalui pemberitaan yang menuding Ketua LSM FORMAT melakukan fitnah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketua FORMAT Tegaskan Cafe Gempol 9 Sarat Masalah: “Itu Bukan Fitnah, Tapi Fakta”

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT), Ismail Makky, menilai wajar jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan pembelaan. Bahkan menurutnya, sebelumnya juga ada kalangan wartawan dan LSM yang menyerukan penutupan tempat hiburan tersebut.

“Dibully dan disudutkan itu sudah biasa, karena bisnis hiburan seperti ini sangat menguntungkan. Mereka tidak peduli pada dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Prostitusi, miras, sabu, perdagangan anak di bawah umur hingga kriminalitas, semua itu sudah terjadi di Cafe Gempol 9. Itu bukan fitnah, tapi fakta. Jejak digitalnya ada,” tegas Makky.

Ia juga mengapresiasi sikap Pemerintah Desa Ngerong dan warganya yang berani bersuara. Terlebih, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, secara tegas menyatakan siap menutup Cafe Gempol 9 jika terbukti melanggar aturan.

“Apa yang dilakukan Pemdes Ngerong itu patut didukung. Jangan sampai kejadian seperti dugaan BUMDes yang mengelola warung remang-remang di Nogosari, Pandaan, juga terjadi di Gempol,” tambahnya.

Ismail juga mendesak Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang diduga terjadi di tempat hiburan tersebut.

“Masyarakat sudah bergerak. Jangan salahkan jika nanti mereka melakukan tindakan paksa demi menghentikan dan menutup Cafe Gempol 9,” pungkasnya.

(Tim)