Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Pembangunan liar di bantaran Sungai Desa Penataan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Meski telah diberi teguran dan edukasi, aktivitas pembangunan ilegal tersebut tetap berlanjut hingga Kamis (26/6/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pembangunan Ilegal Jalan Terus, Dinas SDA Pasuruan Dinilai Lumpuh

Sebelumnya, pada 16 Juni 2025, petugas dari UPT SDA Grati bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Pasuruan dan pemerintah desa telah turun ke lokasi. Mereka memberikan pembinaan kepada Kholid, warga yang membangun di atas tanah aset milik SDA. Namun, himbauan tersebut tidak digubris, dan proses pembangunan tetap berjalan.

Tim Media SuaraRakyat62 saat konfirmasi ke UPT Cipta Karya, SDA Pasuruan

Fakta di lapangan yang disaksikan langsung oleh tim media menunjukkan adanya kelanjutan pembangunan. Sugiharto, perwakilan dari UPT SDA Grati, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Kami sudah melakukan pembinaan dan teguran, baik lisan maupun tertulis. Kami hanya menyampaikan laporan ke Dinas SDA Kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ujar Sugiharto.

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas SDA Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, tidak mendapat respon. Pesan yang dikirim awak media melalui aplikasi perpesanan hingga kini tak dijawab.

Sikap bungkam ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Sekretaris LSM Generasi Rakyat Hebat (Gerah), H. Iswanto, menduga ada unsur pembiaran.

“Bungkamnya Kadis SDA menunjukkan lemahnya pengawasan. Jika terus dibiarkan, ini mencederai kepercayaan publik dan berpotensi mengancam aset negara,” tegas Iswanto.

Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam penegakan aturan serta perlindungan terhadap aset negara, terutama yang berkaitan dengan sumber daya air. Ketegasan dan transparansi dinas terkait kini menjadi sorotan masyarakat.

 

Penulis ; Abdul Khalim