Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Puluhan warga Dusun Selo Tambak Utara, Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mengaku resah karena lahan pertanian yang mereka garap sejak lama tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Akibatnya, mereka kesulitan menjual lahan yang diklaim sebagai warisan orang tua mereka, Jumat (2/5).

Sekitar 7 hektare lahan yang dikuasai warga tidak tercatat dalam sistem perpajakan, membuat transaksi jual-beli sulit dilakukan. Padahal, menurut keterangan warga, mereka memiliki dokumen alas hak berupa petok D atas lahan tersebut.
“Semenjak kepemimpinan Kades Hamid sampai sekarang, kami tidak pernah menerima SPPT. Kami ingin melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, tapi bagaimana caranya jika tidak ada dokumen pajaknya?” keluh beberapa warga saat ditemui pada Selasa (22/4).
Warga juga mengungkapkan bahwa setiap kali meminta kejelasan kepada pihak pemerintah desa, respons yang mereka terima nihil. Kondisi ini membuat mereka curiga ada unsur kelalaian administratif, bahkan kemungkinan pelanggaran hak atas tanah.
“Kami ingin menjual lahan warisan orang tua kami, tapi pembeli menanyakan SPPT. Karena tidak ada, lahan kami tidak laku. Padahal semua surat sudah ada,” tambah mereka.
Sikap pasif dari pemerintah desa menambah kekecewaan warga. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kepala Desa Selotambak, M. Mauluddin, enggan memberikan keterangan.
Warga kini berencana memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum jika tidak ada solusi dari pemerintah desa. Mereka meyakini bahwa lahan tersebut belum pernah diperjualbelikan oleh leluhur mereka dan merupakan hak waris yang sah.
“Kami akan terus memperjuangkan hak kami. Jika perlu, kami akan laporkan ke pihak berwajib,” tegas mereka.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya tertib administrasi pertanahan serta transparansi dari pemerintah desa dalam pelayanan publik, khususnya terkait aset masyarakat.
(TIM)