Pasuruan, SuaraRakyat62.com —
Proyek rehabilitasi bangunan SDN Tampung I yang terletak di Dusun Tampung Baru, Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan publik. Kegiatan pembongkaran dan pembangunan yang sedang berlangsung diduga tidak memenuhi ketentuan transparansi serta keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan pemerintah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Menyimpang dari RAB, Proyek SDN Tampung I Dikerjakan Tanpa Papan Proyek dan K3

Berdasarkan pantauan langsung awak media, Sabtu (25/10/2025), tampak sejumlah pekerja melakukan pembongkaran atap dan dinding ruang kelas lama menggunakan peralatan sederhana. Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi kegiatan (papan proyek) yang seharusnya memuat data sumber dana, nilai kontrak, nama pelaksana, waktu pelaksanaan, dan nomor kontrak pekerjaan.

Selain itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) di lapangan juga sangat minim. Para pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, maupun rompi reflektif. Tidak tampak pula adanya rambu-rambu keselamatan atau penanggung jawab lapangan sebagaimana standar yang diwajibkan.

Tidak adanya papan proyek jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan fisik wajib mencantumkan informasi proyek secara terbuka di lokasi kegiatan.

Ketentuan ini juga diperjelas dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa papan proyek merupakan bagian dari kewajiban transparansi agar publik dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana negara.

Salah satu warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak mengetahui sumber pendanaan proyek tersebut.

“Kami tidak tahu itu anggarannya dari mana, tiba-tiba dibongkar saja. Tidak ada papan proyeknya sama sekali,” ujarnya.

Warga berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.

Pemerhati kebijakan publik dan aktivis pengawasan proyek, Achmad Sonhaji, S.Sos., menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

“K3 dan APD itu bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum. Jika pekerja tidak dibekali APD, pelaksana proyek bisa dikenai sanksi administratif bahkan pidana jika terjadi kecelakaan,” tegasnya.

Menurut Achmad, ketentuan mengenai SMKK diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi menerapkan standar keselamatan kerja, termasuk:

  1. Menyediakan dan memastikan penggunaan APD bagi seluruh pekerja;
  2. Menetapkan petugas K3 konstruksi di lokasi proyek;
  3. Menempatkan rambu dan pagar pengaman di area kerja;
  4. Melakukan identifikasi risiko dan mitigasi bahaya kerja;
  5. Melaporkan penerapan SMKK kepada pemilik pekerjaan dan dinas teknis.

“Papan proyek dan penerapan SMKK itu adalah indikator profesionalitas pelaksana. Jika dua hal itu tidak ada, patut diduga administrasi proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Ahmad.

Ketiadaan papan informasi dan kelengkapan keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab kontraktor, tetapi juga menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan sebagai pengguna anggaran.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Ahmad menegaskan, Inspektorat Daerah perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap administrasi proyek, termasuk keberadaan dokumen kontrak, pelaksana, dan pengawas teknis.

“Ini harus segera diklarifikasi. Jangan sampai ada potensi penyimpangan anggaran hanya karena kelalaian administratif,” tegasnya lagi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT SDN Tampung I maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Media ini akan terus melakukan pemantauan lapangan guna memastikan bahwa penggunaan dana publik benar-benar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja sebagaimana diamanatkan regulasi pemerintah.

 

 

 

Penulis: Abdul Khalim