Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Sebuah mobil Elf berpelat kuning (angkutan umum) dengan nomor polisi N 7735 UT terlihat parkir di sekitar Alun-alun Kota Pasuruan, tepatnya di depan Rumah Dinas Wakil Bupati pada Jumat (16/05) sore. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Pasuruan No. 46 Tahun 2011 yang mengatur ketertiban dan larangan parkir di area tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mobil Elf Berplat Kuning Parkir di Depan Rumdin Wakil Bupati Pasuruan, Penegak Perda Jangan Melempem

Diduga mobil Elf tersebut merupakan kendaraan tamu Wakil Bupati, namun tidak ada keterangan resmi mengenai keperluannya. Hingga beberapa jam berlalu, Satpol PP Kota Pasuruan belum terlihat melakukan tindakan penertiban. Warga setempat, seperti Efendi, menyoroti lemahnya penegakan aturan dan menuntut agar aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Media SuaraRakyat62 telah mencoba mengonfirmasi kepada Kasatpol PP Basuki dan jajarannya. Ditekankan bahwa penindakan pelanggaran tersebut menjadi tanggung jawab lintas instansi, termasuk Satpol PP, Dishub, dan Satlantas Polres Pasuruan Kota.

Pantauan awak media dari sudut sisi alun alun, mobil elf yang melanggar aturan di biarkan

“Maturnuwun infonya. Elf dilarang masuk kawasan Alun-alun. Akan kita ingatkan dan dihimbau untuk keluar Alun-alun. Kita juga akan mengingatkan jukir,” terang Imam Hidayat Kepala Bidang Perlindungan, Satpol PP Kota Pasuruan.

Dengan peristiwa ini, warga menuntut keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum, tanpa memandang siapa yang dilibatkan.

“Pelanggaran aturan oleh kendaraan umum di area larangan parkir, ini berpotensi menimbulkan preseden buruk jika tidak ditindak. Tidak ada reaksi cepat dari aparat penegak Perda, menunjukkan potensi lemahnya kontrol atau sikap tebang pilih,” lanjut Efendi. (h-Lim)

 

Penulis Abdul Khalim