Surabaya, SuaraRakyat62.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat menindak pelaku aksi anarkis yang terjadi di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 9 tersangka pembakar Gedung Negara Grahadi, delapan di antaranya masih berstatus anak di bawah umur (ABH).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Grahadi, 8 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihak kepolisian membedakan massa demonstran damai dengan massa perusuh.

“Yang kami tindak tegas adalah massa perusuh, bukan mereka yang menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Kombes Abast, Jumat (5/9/2025).

Dari sembilan tersangka, satu pelaku dewasa berinisial AEP (20), warga Maluku Tengah yang tinggal di Sidoarjo, berperan membuat lima bom molotov dan melemparkannya ke arah Gedung Grahadi. Sementara delapan tersangka ABH memiliki peran berbeda, mulai dari mengajak lewat grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian pelaku, botol bir bekas molotov, tiga handphone, serta satu unit sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain kasus pembakaran, polisi juga mengungkap tindak penjarahan dan penganiayaan aparat.

Penjarahan Gedung Grahadi: Dua pelaku, MRM (19) dan NR (17), mencuri rantai besi pagar sepanjang tiga meter. Mereka ditangkap di kawasan Wonokromo.

Penjarahan Polsek Tegalsari: Pelaku MT (19) memanfaatkan situasi kerusuhan untuk mencuri kursi lipat, jam dinding, dan lemari es. Barang hasil curian sudah dijual. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penganiayaan Aparat: Tersangka EKA (18), warga Tambak Asri, menabrakkan motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB saat bertugas di Pos Polisi Taman Bungkul. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

“Perlu ditegaskan, ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” tegas Kombes Abast.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jatim memastikan akan terus mengusut tuntas semua kasus anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Surabaya.

 

 

Pewarta; Suliani

Sumber; Humas Polda Jatim