Madiun, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah. Dalam operasi terencana di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, polisi meringkus empat tersangka dengan total barang bukti mencapai 1,1 kilogram sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Madiun Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah 1,1 Kg, Empat Tersangka Dibekuk

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juni 2025 mengenai adanya transaksi narkotika di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba. Hasilnya, pada 4 Juni dini hari, kami mengamankan tersangka pertama berinisial D.S di pinggir jalan Madiun–Ponorogo dengan barang bukti 0,43 gram sabu,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, D.S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N.A.R alias Togog. Polisi kemudian menangkap N.A.R di Jalan Prenggodani, Kota Madiun, dengan barang bukti 0,44 gram sabu.

Penyelidikan berlanjut hingga mengarah pada seorang perempuan berinisial I.I.R, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 9 Juni 2025, I.I.R ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, bersama barang bukti berupa:

  • 1 kg sabu dalam kemasan teh Cina
  • 100,68 gram sabu siap edar
  • Timbangan elektrik
  • Buku catatan penjualan
  • Beberapa unit handphone
  • Rekening bank

Selain itu, petugas juga meringkus D.B.P alias Kancil di Jalan Serayu, Kota Madiun, yang berperan sebagai kurir suruhan I.I.R.

“Keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah yang dikendalikan oleh seseorang berinisial ‘Om Surabaya’. Saat ini identitas dan peran pengendali sedang kami dalami. Jaringan ini memiliki struktur dan pembagian peran yang jelas,” tegas AKBP Kemas.

Para tersangka dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

“Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan jalur distribusi narkoba di wilayah Madiun dan sekitarnya dapat terputus, sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba.

 

 

Pewarta ; Insan