Surabaya, SuaraRakyat62.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur memperingatkan Pemerintah Provinsi Jatim atas ancaman serius terhadap stabilitas keuangan daerah. Peringatan ini menyusul kebijakan pemerintah pusat memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga 50 persen pada tahun anggaran 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DAK Dipangkas Separuh, Fuad Bernardi Ingatkan Pemprov Jatim Jaga Belanja Operasional

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Fuad Bernardi, menegaskan pemangkasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan postur APBD Jawa Timur jika tidak diantisipasi sejak dini. Ia menekankan agar pemerintah provinsi lebih ketat mengendalikan belanja operasional.

“Harus diwaspadai terkait belanja operasional agar jangan sampai nantinya dipergunakan semua. Jika tidak hati-hati, kemampuan fiskal daerah bisa terkikis,” tegas Fuad, Kamis (21/8/2025).

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang menyesuaikan rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.

Penyesuaian itu mencakup sejumlah komponen transfer pusat, mulai dari Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, hingga Dana Desa.

Menurut Fuad, potensi ketidaksesuaian dana transfer dengan proyeksi APBD Jatim bisa berdampak langsung terhadap stabilitas fiskal daerah.

“Pada saat dana transfer tidak sesuai harapan, akan menjadi berbahaya bagi fiskal APBD Jawa Timur,” ujarnya.

Selain isu DAK, dalam rapat Komisi C DPRD Jatim, Fuad juga menyoroti pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp300 miliar. Ia meminta dokumen pengajuan itu dikaji secara mendalam dan disertai penjelasan yang jelas mengenai urgensinya.

“Komisi C mewanti-wanti termasuk dokumen pengajuan PMD Rp300 miliar, harus jelas urgensinya seperti apa,” tambahnya.

Hingga saat ini, hasil rapat sinkronisasi antara Komisi C dan BPKAD Jatim belum memperoleh penjelasan detail terkait rencana PMD tersebut, mengingat kewenangan teknis masih berada di Biro Perekonomian Pemprov Jatim.

Pewarta ; Ani