Ponorogo, SuaraRakyat62.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kepemilikan serta jual beli senjata api rakitan tanpa izin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pasutri di Ponorogo Ditangkap, Diduga Jual Senpi Rakitan untuk Kebutuhan Ekonomi

Kedua pelaku berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, diringkus aparat beserta barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan 13 butir amunisi aktif.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi senjata api ilegal.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak naik bus di Terminal Seloaji Ponorogo,” ujar Kompol Ari dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku sedang berusaha menjual senjata api rakitan milik suami sirinya, GY, yang berada di Depok, Jawa Barat. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap GY di wilayah Depok.

Kompol Ari mengungkapkan, senjata api tersebut sebelumnya dibeli pelaku dari seorang warga Kabupaten Ngawi seharga Rp 35 juta. Awalnya, keduanya mengaku hanya untuk disimpan. Namun, penyelidikan menunjukkan ada rencana menjual kembali senjata tersebut untuk kebutuhan ekonomi.

“Kami masih terus mendalami motif dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepemilikan serta peredaran senjata api ilegal akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

(Miko/Humas Polres Ponorogo)