Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Polsek Tandun kembali mencatat prestasi dalam memberantas narkoba. Empat tersangka kasus narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam penggerebekan di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (14/8/2025) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Tandun Ringkus 4 Pengedar, Amankan 8,86 Gram Sabu

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Panjul, R, F, dan IA. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan penangkapan ini.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat kotor 8,86 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit handphone, timbangan digital, bong, serta uang tunai Rp1 juta,” jelas IPTU Mike.

Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif menggunakan narkoba. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polsek Tandun menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.

“Tidak ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di Rokan Hulu. Kami akan tindak tegas demi melindungi generasi muda,” tegas Kapolsek.

 

 

Pewarta ; Esra

Sumber ; Humas Polres Rohul