Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, berhasil diringkus petugas pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat bersih 7,767 gram,” ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, Kamis (2/10/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
- Satu unit timbangan elektrik,
- Satu bendel plastik klip kosong,
- Sebuah secrop dari sedotan warna hitam,
- Dan satu unit ponsel Redmi biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan, MY mengaku berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia membeli sabu dari seseorang berinisial BA, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram dari hasil penjualan.
“Pelaku mengedarkan sabu untuk mendapat keuntungan dan agar bisa menggunakan secara gratis. Saat ini kami masih memburu pemasok utamanya,” jelas AKBP Jazuli.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Pasuruan harus bersih dari narkotika dan generasi mudanya harus terlindungi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Sumber; Humas Polres Pasuruan




